DIALEKSIS.COM | Jantho - Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Dr. Reza Fahlevi, S.H.I., M.H. menerima penghargaan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin, S.H., M.H.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar dan Waliyul' Ahdi, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (23/7/2024), di Jakarta.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al Haytar melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh pada Selasa, 5 Juni 2024. Dalam kunjungan tersebut, Wali Nanggroe didampingi oleh para staf khusus, yaitu Dr. Rafiq, Staf Ahli bidang Ekonomi Dr. Rustam Efendi, SE., M.Econ., dan Staf Ahli bidang Keistimewaan Aceh Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH.
DIALEKSIS.COM | Idi - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H. Salamina, SAg, MA membuka secara resmi acara pelaksanaan Isbat Nikah yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Idi Tunong, Kamis (30/6/2022).
DIALEKSIS.COM | Redelong - Kemenag Bener Meriah melalui Seksi Bimas Islam Lakukan Rapat Teknis Pelaksanaan Isbat Nikah bersama Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong, Rabu (27/4/2022) di aula kantor setempat.
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengaku pihaknya saat ini sudah membentuk tim pencarian terhadap M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada, terdakwa perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang melarikan jelang sidang tuntutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen.
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang tahanan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, terdakwa perkara pemerkosaan atas nama M. Nur Bin M Daud warga Desa Blang Paya Kecamatan Peudada dikabarkan melarikan diri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, Taufik Riswan Aluebilie menanggapi terkait Putusan Hakim Mahkamah Syariah (MS) Aceh yang lagi-lagi membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.
DIALEKSIS.COM | Langsa - Kasus kejahatan seksual Gangrape (perkosaan oleh kelompok orang) terhadap seorang anak usia 16 tahun pada Maret lalu kini telah memasuki dua kali persidangan terhadap empat orang pelaku yang masih di bawah umur. Salah satu Penasihat Hukum pelaku mengajukan eksepsi kewenangan mengadili di Peradilan Anak Mahkamah Syariah Langsa, Senin (19/4/2021).